Terkait Denda Cuci Kampung 50 Juta Kasus Selingkuh Akhirnya LAM Angkat Bicara

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terkait kasus perselingkuhan antara warga Pandan Ujung Desa Wanareja, Kecamatan Tebo Ulu, yang ditangani oleh Kadus dan Ketua RT setempat dengan jaminan sertipikat terus bergulir.

Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo, melalui sekretaris umum, Jumiran saat dikonfirmasi mengatakan, ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kadus dan Ketua RT tersebut.

“Yang namanya denda cuci kampung tidak sampai sebesar itu biayanya apalagi mencapai Rp.50 juta. Denda cuci kampung paling besar satu ekor kebau, kalau sudah 50 juta itu tidak benar dan masuk kategori pemerasan,”tutur Jumiran.

Baca Juga :  Kantor Pemda Tubaba Terlihat Tak Terurus?

Bahkan kata dia, cuci kampung tersebut disetujui oleh tokoh agama dan tokoh adat Desa dan Kecamatan. Karena setiap denda adat yang bebankan, jangan sampai memberatkan orang yang dikenakan denda adat.

“Ya kalau menentukan denda adat, jagan sampai memberatkan apalagi pihak yang dikena denda tergolong orang kurang mampu itu tak benar,”tutupnya.

Baca Juga :  Selingkuh Dengan Istri Rio, Oknum Polisi Ini Dilaporkan ke Propam

Sementara, Waka Polres Tebo Kompol Umar Wijaya ketika dibincangi masalah perselingkuhan dengan menahan sertipikat dengan tegas mengatakan, kalau cuci kampung ada adat desa dan kecamatan yang mengatur rentang itu.

“Kalau sertipikat tanah ditahan untuk jaminan cuci kampung, semua tindakan yang dilakukan itu tidak benar. Oleh karena itu masalah tersebut harus cepat diselaikan lewat tokoh adat desa dan kecamatan setempat agar tidak menimbulkan hal yang negatif,”Ujarnya. (Sp03)