SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka operasi rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Tebo, di jalan pahlawan poros Kelurahan Worotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, 40 kendaraan roda dua terjaring razia, Sabtu (12/1/2019).
Kasat Lantas Polres Tebo AKP A, Yani melalui Baur Tilang Brigadir Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, razia ini dalam rangka operasi rutin. Dari hasil razia tersebut, berhasil menilang 40 kendaraan roda dua yang melanggar tata tertib lalu lintas.
“Razia yang kita gelar hari ini, berhasil menilang 40 kendaraan yang melanggar tata teta tertib dan juga tidak lengkap surat-surat kendaraannya. Hal ini terus kita lakukan. Setiap hari menghabis 50 surat tilang,” ujarnya.
Dikatakan, Ridwan rata-rata pengendara yang terjaring razia hari ini, yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm dan STNK. Lewat razia ini, agar masyarakat lebih mematuhi lalulintas dan melngkapi surat-surat kendaraan.
“Jadi dengan razia seperti ini, untuk mengingat masyarakat agar setiap berkendaraan harus ikut aturan berlalulintas. Seperti menggunakan Helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Kasat razia ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di Tebo.” Setidaknya, denganbrazia ini, masyarakat lebih mentaati aturan berlalulintas,” tukasnya. (nwr)