SIDAKPOST.ID, DEPOK – Kasus gugat cerai oleh seorang istri di Kota Depok terus bertamabah, hal itu sesuai data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Depo, tercatat periode Juli 2019 ada 2.532 kasus. Jumlah ini, akan terus bertambah karena tahun sebelumnya hingga akhir tahun tercatat 3.525 kasus.
Ribuan istri di Kota Depok, lebih memilih menjadi janda dari pada menyelesaikan persoalan rumah tangga. Karena banyak kasus perceraian sudah menjadi keinganan akhir para wanita ketimbang menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Penyebab gugatan cerai yang paling banyak, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Dari sekian alasan tadi, paling banyak dipicu penggunaan media sosial yang tinggi dan tidak bijaksana. Termasuk adanya pihak ketiga dalam urusan rumah tangga,” ujar Humas Pengadilan Agama Depok, Dindin Syarief, Minggu, (21/7/2019).
Dia menambahkan, banyaknya gugatan cerai tidak membuat PA Kota Depok dengan mudah mengabulkan permohonan perceraian.
“Pengadilan sudah berupaya secara maksimal untuk upaya damai. Maka digariskan oleh undang-undang pasal 82 ayat 1 pada sidang pertama itu hakim wajib mendamaikan. Apalagi sekarang peraturan mediasi, bahwa setiap perkara perdata dalam hal ini perceraian yang diajukan suami istri wajib dilakukan mediasi,” jelas Dindin.
Upaya Pengadilan Agama untuk meminimalisir tingkat perceraian akan terus dilakukan secara maksimal, dan bahkan mediasi bisa dilakukan di luar persidangan.
“Jadi, biasanya kalau ada perkara masuk ditindaklanjuti dengan mediasi pada sidang pertama, kemudian kita tunggu sidang kedua. Nah, yang kedua kita damaikan lagi. Kalau tidak bisa didamaikan baru diperiksa perkaranya. Sidang ketiga untuk jawaban, didamaikan lagi,” tutur Didin.