Opini, Tebo  

Wakil Rakyat Belajar Pada Sejarah KNIP .???

MENJELANG PILEG 2019 – Menjelang Pileg 2019 terutama di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi penulis ingin mengajak kita berselancar pada awal kemerdekaan. Dimana, keadaan dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia belum begitu aman.

Sehingga, mengakibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) belum dapat dibentuk kala itu. Padahal disatu sisi Indonesia harus mampu mengatur Negara dan pemerintahan yang berasaskan demokrasi kepada dunia internasional.

TERBENTUKNYA KNIP

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan cikal bakal dari badan legislatif di Indonesia dan KNIP diresmikan pada tanggal 29 Agustus 1945 sehingga tanggal 29 Agustus dijadikan sebagai hari jadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Setelah kerja keras dilakukan PPKI, akhirnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelesaikan tugasnya pada tanggal 21 Agustus 1945. Mereka (PPKI) berhasil merumuskan kriteria dan tata kerja KNIP dalam arti Pasal IV Aturan Pemerintah UUD 1945.

Baca Juga :  Posko Tangguh Covid-19 Sukadamai, Polisi Ajak Warga Patuhi Prokes

Menurut Noer, Deliar & Akbarsyah (2005:23) dalam bukunya berjudul Komite Nasional Indonesia (KNIP)
Parlemen Indonesia 1945-1950 mengatakan “Dengan memperhatikan kriteria dan tata kerja KNIP dalam arti pasal IV Aturan Pemerintah UUD 1945 yang tertera di atas dapat ditegaskan bahwa KNIP merupakan pembantu Presiden dalam menjalankan sistem Pemerintah karena, KNI juga merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, alat yang menerjemahkan kebijaksaan pemerintah kepada rakyat dan menyampaikan keinginan rakyat pada
pemerintah dan alat yang memajukan
kesejahteraan umum dan menjaga ketentraman keselamatan umum”.