Opini, Tebo  

Wakil Rakyat Belajar Pada Sejarah KNIP .???

Untuk keterwakilan dalam Anggota KNIP maka Perpu Nomor 2 Tahun 1946 tentang Susunan dan Pemilihan Komite Nasional Pusat.

Pemilihan berdasarkan anggota-anggota yang dipilih oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap keresidenan bagi daerah jawa dan Sumatera, dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap Propinsi bagi daerah Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.

Pembagian menurut daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk berdasarkan cacah jiwa 1930 dengan progressi (kemajuan) yang didapat pada tiap-tiap tahun.

Setelah terbitnya UU Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat maka Perpu tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Polres Tebo Siaran Keliling, Ajak Warga Patuhi Himbauan Pemerintah

Jumlah anggota Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam : a. 110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah; b. 60 orang wakil-wakil perkumpulan politik, dan c. 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden.

Anggota KNIP dari wilayah Sumatera terdiri dari 18 orang yaitu 1. Aceh = 2 orang, 2. Sumatera Timur = 3 orang, 3. Tapanuli= 2 orang, 4. Sumatera Barat= 3 orang, 5. Riau= 1 orang, 6. Jambi= 1 orang, 7. Bangkahulu= 1 orang, 8. Palembang= 3 orang, 9. Bangka dan Bilitung= 1 orang, 10. Lampung= 1 orang.

Baca Juga :  Pukuli Korban dengan Kayu, dan Rampas HP-Nya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Mengingat sulitnya perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan sudah saatnya wakil rakyat untuk sama – sama bercermin pada sejarah dan perjuangan masa lampau sehingga politik menjadi ajang pertarungan gagasan, alat pemersatu, dan pengabdian pada bangsa dan negara. Penulis mohon maaf kepada pembaca apabila ada kekurangan dalam penulisan.

PENULIS : Slamet Setya Budi
Bidang Adat dan Sejarah Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Rimbo Bujang