Tebo  

Terdakwa Kasus Asusila Kabur Usai Sidang di PN Tebo, Kajari Ungkap Kronologi Penyerangan

Petugas Kejaksaan menyampaikan keterangan pers terkait kaburnya terdakwa kasus asusila usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terdakwa kasus asusila Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm) berhasil melarikan diri setelah direbut sekelompok orang saat hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (4/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman SH MH, menjelaskan bahwa persidangan terhadap terdakwa digelar sekitar pukul 14.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo. Sidang berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga selesai, dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelum dan selama persidangan berlangsung, Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat Kepolisian, TNI, serta petugas Pengadilan Negeri Tebo untuk memastikan jalannya sidang berjalan tertib dan aman.

Selain pengamanan, Kejari Tebo juga melakukan pendekatan serta mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, dan tokoh masyarakat dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Hal ini dilakukan mengingat terdakwa dan korban berasal dari komunitas yang sama serta memiliki hubungan kekerabatan.

Baca Juga :  Songsong Hari Guru Nasional, Bripka Roy Ajak Kaum Pelajar Hormati Jasa Pendidik

Dalam proses mediasi tersebut, sebagian pihak dari komunitas Suku Anak Dalam meminta agar terdakwa dikeluarkan dan proses persidangan dihentikan karena menurut mereka telah terjadi perdamaian secara adat di antara keluarga kedua belah pihak. Perdamaian adat tersebut sebelumnya juga telah diajukan kepada Majelis Hakim dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dua minggu sebelumnya, tepatnya pada 18 Februari 2026.

Meski demikian, petugas tetap memberikan pemahaman kepada seluruh pihak agar menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari Majelis Hakim.

Situasi berubah sekitar pukul 17.30 WIB saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Muara Tebo. Saat itu terdakwa dalam kondisi diborgol dan berada dalam pengawalan petugas dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.

Namun secara tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, serta anggota komunitas Suku Anak Dalam melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu.

Baca Juga :  PMI Tebo Susun Kurikulum PMR Untuk Pedoman Program Kerja

Petugas sempat berupaya mengamankan situasi secara humanis sesuai prosedur serta mempertahankan agar terdakwa tidak direbut. Upaya penghadangan juga dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan untuk membawa terdakwa kabur dengan menggunakan mobil pengawalan polisi.

Namun kelompok tersebut terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian menggunakan kayu dan batu hingga formasi pengamanan petugas terpecah. Dalam kondisi tersebut, kelompok massa akhirnya berhasil merebut terdakwa.

Setelah berhasil direbut, terdakwa kemudian dibawa kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut bahkan sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba menghentikan pelarian.

Akibat insiden tersebut, sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan. Saat ini aparat dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI bersama unsur terkait masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. (Adl)