“Harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,. dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda berupa uang paling banyak Rp 5 juta,” tegas Salim.
Lanjut media ini konfirmasi dengan salah satu staf yang tidak mau namanya di sebutkan namanya, pada bidang penataan limbah di dinas lingkungan hidup dan perhubungan menceritakan bahwa memang pihaknya juga ikut turun kemarin.
“Kalau masalah limbah yang di keluhkan oleh masyarakat itu kami akan tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, kami juga tidak mau mengabaikan aturan aturan ini, ” kata Sumber yang dapat dipercaya, Jumat (21/07/2023). (adl)







