Satu Keluarga Alami Kecelakaan Dapat Biaya Perawatan dan Hak Santunan dari Jasa Raharja

Jasa Raharja Salurkan Santunan Satu Keluarga Alami Kecelakaan di Kota Jambi dan Hak Santunan Meninggal Dunia. Foto : Zakaria. dok Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Satu keluarga alami kecelakaan di depan Persijam Kota Jambi, Jasa Raharja sampaikan jaminkan biaya rawatan dan hak santunan meninggal dunia.

Kecelakaan satu keluarga tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 di Jalan Kol. Pol. M. Taher Di Simpang Persijam, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pengendara SPM BH-3249-ZS berpenumpang isteri dan dua anaknya mengalami musibah bertabrakan dengan SPM BH-4371-YH.

Kecelakaan yang dialamin satu keluarga tersebut menyebabkan pengendara motor BH-3249-ZS, isteri dan satu anaknya mengalami luka-luka sedangkan satu anak lainya meninggal dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025

“Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, jika korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, maka dijaminkan biaya perawatannya oleh Jasa Raharja, sedangkan korban meninggal dunia akan disampaikan amanah santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan persnya yang diterima media, Senin (27/3/2023).

Jasa Raharja Jambi menerbitkan tiga surat jaminan biaya rawatan satu keluaraga yang alami kecelakaan di Depan Persijam yakni pengendara motor an. Aan Andrian, isteri pengendara motor An. Misnawati, dan anaknya an. Azzahra Adinda Andriani Syah kepada Rumah Sakit DKT Bratanata Jambi.

Baca Juga :  Rubi Handojo : Di Era Digital, Masyarakat Agar Waspada!

“Dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal Rp20 juta untuk masing-masing korban,” tutur Donny.

Tersampaikan santunan korban meninggal dunia yakni anak pengendara sepeda motor BH-3249-ZS an. Zeavan Alvano Andrian Syahputra kepada ayah korban yang dalam perawatan via transfer rekening senilai 50 Juta pada tanggal 24 Maret 2023.