Titip Absen di Tempat Kerja, Antara Solidaritas, Kejujuran, dan Risiko Hukum

Ilustrasi suasana presensi karyawan di tempat kerja yang menyoroti pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam mencatat kehadiran. Foto: Madi/ Generate by AI

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kebiasaan menitipkan presensi kepada teman yang tidak masuk kerja kerap dianggap sebagai bentuk solidaritas. Namun, di balik tindakan yang terlihat sederhana tersebut terdapat persoalan kejujuran dan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.

Praktik “titip absen” bukan hanya terjadi di lingkungan perkuliahan. Kebiasaan serupa juga dapat ditemukan di tempat kerja, misalnya ketika seorang karyawan meminta rekannya mencatat kehadiran agar dirinya tetap tercatat hadir meski sebenarnya tidak berada di lokasi kerja.

Alasannya beragam. Ada yang merasa kasihan karena khawatir rekannya mendapatkan teguran atau pemotongan penghasilan. Ada pula yang melakukannya karena hubungan pertemanan atau solidaritas dalam satu lingkungan kerja.

Baca Juga :  Menjadi Muslim yang Bermanfaat untuk Sesama: Jalan Menuju Keberkahan Hidup

Namun, jika dilihat dari perspektif fikih Mazhab Syafi’i, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila presensi yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hubungan kerja dalam fikih dikenal dengan akad ijarah, yakni kesepakatan atas pemanfaatan jasa atau tenaga seseorang dengan imbalan tertentu. Karena itu, pekerja berkewajiban memenuhi pekerjaan dan waktu kerja yang telah disepakati, sementara pemberi kerja memberikan upah atas pekerjaan tersebut.

Dalam konteks tersebut, mencatat kehadiran seseorang yang sebenarnya tidak masuk kerja berarti memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  Bahaya Ghibah dalam Kehidupan Sehari-hari: Jangan Sepelekan Dosa Lidah Ini

Mengandung Unsur Kebohongan

Mengisi daftar hadir untuk rekan yang tidak bekerja dapat dikategorikan sebagai kebohongan karena catatan presensi tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.

Islam memberikan perhatian besar terhadap kejujuran. Dalam QS Al-Hajj ayat 30, umat Islam diperintahkan untuk menjauhi perkataan dusta.

Prinsip tersebut menjadi penting dalam hubungan kerja karena presensi bukan sekadar formalitas administrasi. Catatan kehadiran dapat berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kerja, penghitungan upah, tunjangan maupun hak-hak lainnya.

Dengan demikian, ketika data kehadiran sengaja dibuat tidak sesuai kenyataan, persoalannya tidak berhenti pada kesalahan pencatatan.