Tebo  

Sash Tebo Foundation, Peduli SAD di Pedalaman Hutan Bukit Barisan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tiga tahun yang lalu Adi Sudirja yang akrab dipanggil mas Adi mendirikan Organisasi Sash Tebo Foundation tingkat Kabupaten Tebo Jambi, Organisasi Pageant ini bergerak dibidang sosial kemanusiaan.

Seperti, ikut peduli tentang kehidupan suku anak dalam (SAD) atau yang dikenal Orang rimba yang mendiami dan bermukim dikawasan hutan bukit barisan mulai dari Provinsi Jambi hingga Provinsi Riau yang populasinya hampir punah tergerus kemajuan zaman.

Sash Tebo Foundation selain bergerak dibidang sosial kemanusian, juga sebagai wadah penyalur generasi muda yang berbakat dibidang modeling sekaligus mencetak Miss dan Mister terbaik tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan ditingkat nasional.

Baca Juga :  Tega, Warga Tebo Cabuli Gadis 14 Tahun

Pendiri dan pembina Organisasi Sash Tebo Foundation Adi Sudirja dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, membenarkan Organisasi yang dipimpinnya bergerak dibidang sosial kemanusiaan seperti ikut peduli kepada SAD atau Orang rimba yang menghuni dihutan pedalam di Kabupaten Tebo dan lainnya.

“Kegiatan bhakti sosial kami seperti tanam pohon, sumbangan kepanti asuhan hingga mengajarkan baca tulis di pedalaman bukit 30 Tebo terhadap suku anak dalam atau Orang rimba,” ujar Adi Sudirja, Rabu (20/6/2018).

Dibidang penyaluran bakat generasi muda, kata Adi Sudirja, Sash Tebo Foundation baru – baru ini mengirim Rismawati gadis asal Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu mengikuti ajang Miss Grand Indonesia 2018 mewakili Provinsi Jambi. Prestasi yang pernah diraih oleh Rismawati yakni Miss Celebrity , Semarang Model Search dan Artika Whulandary Beauty Camp dan lainnya.

Baca Juga :  Polsek Vll Koto Ilir Bagikan Bansos Tali Asih, Kepada Warga Miskin

“Beberapa bulan yang lalu untuk mengisi waktu libur semester Rismawati juga menjadi volunteer di Thailand untuk mengajarkan kebudayaan – kebudayaan Indonesia kepada pelajar yang ada di Thailand, kita juga mengarahkan generasi muda agar terhindar narkoba dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (asa)