“Setelah kami melaporkan adanya aktivitas PETI di wilayah perusahaan, Polsek Tebo Tengah melakukan imbauan dan edukasi selama tiga minggu agar para pelaku menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan tidak akan lagi memberikan toleransi apabila aktivitas PETI kembali ditemukan di areal PT Tebo Indah. Jika masih ada pelaku yang beroperasi, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pihak perusahaan untuk menjaga keamanan kawasan perkebunan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” cetusnya. (adl)








