SIDAKPOST.ID, TEBO – Polsek Tebo Tengah menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng darat di areal perkebunan PT Tebo Indah (PT TI) Afdeling 1A, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sisa peralatan dompeng yang ditinggalkan para pelaku di lokasi.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari pihak PT Tebo Indah mengenai aktivitas PETI yang melibatkan sekitar 18 unit dompeng dengan sekitar 78 pekerja di kawasan perkebunan perusahaan.
Sebelum melakukan penindakan, Polsek Tebo Tengah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada para pelaku selama kurang lebih tiga pekan.
Sosialisasi itu berisi penjelasan mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat PETI serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila aktivitas ilegal tersebut tetap dilakukan.
Kapolsek Tebo Tengah IPTU Rhomadian melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Bripka Eldian membenarkan pihaknya telah melaksanakan penertiban sekaligus memusnahkan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Saat di lokasi, barang bukti yang masih ada telah kami musnahkan. Saat ini sudah tidak ditemukan lagi peralatan dompeng di lokasi tersebut,” kata Bripka Eldian.
Sementara itu, Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, mengapresiasi langkah Polsek Tebo Tengah dalam menghentikan aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan.
Menurut Parlaungan, setelah laporan disampaikan, kepolisian memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada para pelaku untuk menghentikan aktivitasnya secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.








