Kata Fitria, pemicu bentrokan saling ejek antar kedua supporter, kemudian salah seorang suporter dari tim Desa Tuo Ilir ditahan oleh Panita, namun suporter yang lain tidak terima dan melakukan protes hingga berujung aksi lempar batu dan penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa.
“Dari perselisihan tersebut, dua warga Desa Tuo Ilir menjadi korban. Diantaranya Ilhamudin (23) mengalami Luka-luka dan Yamato (42) meninggal Dunia,”jelasnya.
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Tebo Diringkus Polisi
Lanjut Kapolres, untuk saat ini ke lima tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo, selanjutnya kelima tersangka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk ke 5 tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana,” tegas Kapolres. (adl)







