Hukum, Tebo  

Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diringkus

Dua Pelaku pengedar sabu dan barang bukti, diamankan Polisi. Foto : Lalu

Dikatakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati H Sukandar, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo

” Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap upaya-upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak,” pungkas Ipda Ardimal. (adl)