Dikatakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
” Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap upaya-upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak,” pungkas Ipda Ardimal. (adl)







