Setelah diperiksa ternyata isi mobil itu 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam kemudian dibuka satu box dan memang benar bahwa isi dari box styrofoam tersebut diduga benih lobster.
Sopir atas nama Joko Purwanto dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan, kini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tutup Kasat. (zek)







