M Nur juga menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba karena secara tegas Kapolres Bungo telah memerintahkan agar tidak ada celah bagi pelaku narkoba yang telah merusak masa depan generasi anak bangsa terutama di wilayah Bungo.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (sri)







