Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Dusun Baru Pusat Jalo

Inilah pelaku narkoba yang ditangkap Satres narkoba polres Bungo bersama barang bukti di dusun baru pusat jalo, kec. Muko-Muko Bathin VII. Foto : Humas Polres

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan reserse narkoba Polres Bungo tangkap pengedar sabu-sabu di Dusun Baru Pusat Jalo, kecamatan Muko- Muko Bathin VII, kabupaten Bungo, Jami di salah satu warung dusun setempat, Selasa (24/6/2025) malam.

Penangkapan pengedar sabu atas nama Ilham (20) dipimpin langsung Kanit Opsnal IPDA Fadil R. Penangkapan berkat laporan masyarakat petugas langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer kepada sidakpost menjelaskan, pelaku ini ditangkap berkat laporan masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan sekira pukul 23.00 WIB. Mendapat informasi tersebut tim bergerak cepat melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Jelang Puasa, Harga Daging Sapi dan Ayam Menrangkak Naik

Setiba di lokasi petugas mengamankan pelaku di salah satu warung di dusun Baru Pusat Jalo, dengan barang bukti 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah dompet emas warna merah, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu sabu dan perlengkapan lainnya dan uang tunai.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batang karet, sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Total berat bruto barang bukti mencapai 7,08 gram. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat/Datok Rio.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Gelar Upacara HUT RI Secara Sederhana, Berlangsung Khidmat

Dikatakan, hasil pemeriksaan awal, Ilham mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran dengan sistem kerja “konsinyasi” dimana barang diterima terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah berhasil dijual.

“Barang diberikan seberat 5 gram seharga Rp3,5 juta di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenali pelakunya,” kata M Nur.