Polisi Pasang Maklumat Kapolda Jambi, Agar Warga Tahu Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Bripka Raswan Putra, bersama Perangkat desa memasang Sticker Larangan Karhutla. Foto : sidakpost.id/Amir. Tebo

3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan, serta dilarang dimampatkan oleh siapa pun sampai ada keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Polres Tebo Tandatangani Fakta Integritas Larangan Narkoba dan Netralitas Anggota Polri

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban bersama.

Bhabinkamtibmas Bripka
Raswan Putra dikonfirmasi membenarkan dirinya bersama Perangkat desa dan warga, memasang himbauan maklumat Kapolda Jambi.

Baca Juga :  Dua Hektar Lahan Kembali Terbakar di Wilayah Bungo

” Dipasangnya Seticker himbauan maklumat ini dengan tujuan, agar
masyarakat Tebo dapat mengetahui larangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar,” ungkap Bripka Raswan Putra. (asa)