SIDAKPOST.ID, TEBO – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tebo terus menguatkan sistem kelembagaan agar dapat berfungsi secara maksimal sebagai organisasi yang diberikan mandat untuk melaksanakan Kepalangmerahan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2018.
UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah pemerintah dan PMI, pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada saat terjadi bencana/konflik.
Berdasarkan UU Kepalangmerahan manfaat dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara Kepalangmerahan khususnya PMI mempunyai kekuatan hukum yang jelas, sehingga kegiatannya aman dan terlindungi. Namun, pengaturan lebih jelas dibahas dalam PP Nomor 7 Tahun 2019.
“Masih banyak lagi PR mengenai Kepalangmerahan di Kabupaten Tebo, untuk itu perlu di dorong dengan adanya Perda turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2019 untuk penguatan PMI Kabupaten Tebo itu sendiri” tutur Syamsu Rizal selaku Ketua PMI Kabupaten Tebo.
Slamet Setya Budi selaku salah satu inisiator Perda tentang Palang Merah Indonesia Kabupaten Tebo dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, bahwa Perda tentang Palang Merah Indonesia Kabupaten Tebo bukan untuk penguatan kelembagaan semata namun untuk kepentingan kemanusiaan.
“Perda ini bukan untuk kita namun untuk kemanusiaan, untuk itu mohon doanya hari ini kita masukkan draftnya ke DPRD Kabupaten Tebo dan mari kita kawal bersama, “terang Slamet Setya Budi, Selasa (23/4/2019).
Untuk diketahui, poin – poin penting dalam usulan perda tentang Palang Merah Indonesia Kabupaten Tebo diantaranya yaitu Pelayanan Darah, Penanganan Konflik, Pelayanan Kesehatan, Pembinaan Relawan, Penyalahgunaan Lambang, dan Kerjasama Kemitraan dan lainnya. (asa)