Penuhi Panggilan Bawaslu, Timkum JADI: Jika tak Terbukti Bisa Kita Laporkan Balik

Tim hukum Jumiwan - Maidani. Foto : Media Center

Hanya saja katanya, laporan yang dilayangkan itu harus bisa dibuktikan secara bukti yang kongkreat. Jika laporan itu tidak disertai dengan bukti otentik, itu bisa saja mengarah pada fitnah dan akan berdampak hukum kembali pada yang melaporkan.

Baca Juga :  Diduga Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Bungo Digebuk Oknum Sipir

“Kami sangat bersyukur masyarakat Kabupaten Bungo lebih aktif dan sudah melek hukum. Terkait dengan laporan tersebut, silahkan dibuktikan. Didalam hukum itu ada “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Silahkan mereka buktikan, jika tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi boomerang terhadap pelapor tersebut, bahkan bisa menjadi laporan balik kepada yang bersangkutan,” tutupnya. (Jul/MC)