“Saat ini, masih banyak data peserta yang belum valid dan terdaftar tidak sesuai segmen kepesertaan dengan kondisi aslinya. Masyarakat yang bekerja dengan menerima upah dari pemberi kerja memiliki hak jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerjanya, tetapi banyak terdapat para pekerja tersebut terdaftar pada segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” terang Neri.
Neri melanjutkan bahwa ke depannya dengan adanya regulasi terkait kepatuhan badan usaha tersebut, diharapkan akan meningkatkan angka cakupan peserta dengan maksimalnya masyarakat yang terdaftar dalam Program JKN sesuai antara segmen kepesertaan dengan status yang sebenarnya.
“Ke depan untuk para pekerja yang saat ini masih terdaftar dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) diharapkan dapat terdaftar dalam segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal tersebut merupakan hak mereka sebagai pekerja dan menjadi kewajiban bagi badan usaha menanggung jaminan kesehatan para pekerjanya. Hal ini juga akan meningkatkan angka cakupan peserta karena masyarakat yang belum terdaftar dapat didaftarkan sebagai Peserta PBI sesuai dengan hak masing-masing,” tambah Neri. (Jul)







