Tebo  

Pak Bhabin dan Babinsa Patroli Karhutla, Disela Waktu Senggang Kegiatan Vaksinasi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sungguh sibuk kegiatan Bhabinkamtibmas (Pak Bhabin) dan Babinsa bersama lintas Sektoral yang saat sekarang ini terus gencar mensukseskan program prioritas pemerintah Serbuan Vaksinasi Covid-19 secara masal, dari mulai penjuru perkotaan hingga sampai kepenjuru pedesaan.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir bersama Babinsa Sertu Daryono Koramil 416-07/Rimbo Bujang, disela-sela waktu senggang Pengawalan pelaksanaan Serbuan Vaksinasi masal, dirinya melalukan Patroli Dialogis Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bertempat di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda bersama Babinsa Sertu Daryono mengingatkan agar warga jangan melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman karena dapat memicu kebakaran lingkungan yang meluas.

Baca Juga :  Tangkal Radikalisme, Polisi Pasang Sepanduk Ditempat Strategis

“Kami ingatkan, jangan membakar sampah sembarangan tempat, dilarang keras membakar sampah di perkebunan serta dilarang membuka kebun dengan cara dibakar,”imbau Aipda Dadan dan Sertu Daryono, Selasa (30/11/2021).

Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.

Baca Juga :  Jurnalis HAJAR Rimbo Bujang Gelar Coffee Morning

“Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” imbuhnya.

Begitu juga pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.