MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Coblos Caleg

MK Melakukan Pengucapan dan penetapan sistem pemilu 2024. Foto : capture kanal YouTube MK, Kamis (15/6/2023).

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra. (**)

Baca Juga :  Harlah Ke-50, DPC PPP Bungo Siap Rebut Kemenangan Pemilu 2024
Baca Juga :  Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

Editor : Zakaria

Sumber : detik.com