Menteri Lingkungan Hidup Puji Komitmen Pemprov Tangani Karhutla di Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Al Haris terima Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dalam acara peninjauan penangan karhutla di Jambi. Foto : Diskominfo

Selain itu, Menteri Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa kondisionflik terakhir di Jambi setelah memantau melalui helikopter bersama Gubernur Jambi.

”Kami agak bangga tetapi tetap hati-hati karena tadi BMKG mengingatkan kita dalam 10 sampai 20 hari ke depan masih ada potensi kering. Namun hari ini kami keliling tadi ada beberapa media yang ikut membuktikan bahwa Jambi sudah hampir tidak ada titik panas. Tadi ibu BMKG mengingatkan mungkin ada satu titik tapi belum confidence. Tapi yang jelas hari ini kita tidak melihat titik api. Hari ini tidak ada titik api, upaya serius bapak Gubernur, pak Danrem, pak Kapolda tentu harus kita apresiasi,” pujinya.

Pada kesempatan tersebut Menteri Hanif Faisol juga mengigatkan terkait dengan penanganan tindak pidananya untuk berani menegakkan hukum terkait dengan 440 an hektare yang terbakar.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten 

“Kami ingin bapak Kapolda melakukan pendalaman lebih lagi untuk penanganan tindak pidana dari kejadian kemungkinan disengajanya Karhutla tersebut. Karena secara fisik sebenarnya tadi ibu BMKG telah mengingatkan kepada kita semua ini potensi akhirnya masih tidak memungkinkan untuk terjadi kebakaran secara alami meskipun panas hari ini dan kemudian dari pantauan kami di udara tadi, maka daerah yang tadi terbakar itu telah tertata rapi.

Baca Juga :  Warga Kumpeh Pilin Gubernur Sudah Terbukti Berbuat Untuk Masyarakat

Bahkan ketika kita lihat citra satelitnya itu, areal bukaannya itu telah terjadi sebelum terjadi Karhutla, kami akan melakukan pendalaman,” ujarnya.

“Kami akan menerapkan prinsip dari tanggung jawab mutlak kepada seluruh pemegang konsesi di Provinsi Jambi sebagaimana provinsi-provinsi yang lain. Kegiatan tersebut telah merusak lingkungan sehingga kepadanya akan kami kenakan persengketaan lingkungan hidup, sehingga kepadanya akan kami kenakan biaya pemulihan dan kerugian lingkungan yang kemudian akan kami larikan ke pengadilan,” pungkasnya. (Ais)