Hoaks Bukan Sekadar Masalah Teknologi
Hoaks bukan hanya persoalan literasi digital. Dalam perspektif Islam, menyebarkan informasi yang tidak benar juga berkaitan dengan amanah, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap sesama manusia.
Sebuah berita palsu dapat merusak nama baik seseorang, menimbulkan permusuhan, memecah persaudaraan, bahkan menyebabkan seseorang mengambil keputusan yang salah.
MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menegaskan larangan menyebarkan hoaks, fitnah, ghibah, ujaran kebencian, dan berbagai konten yang dapat menimbulkan permusuhan.
Dengan demikian, sebelum menekan tombol bagikan, seorang Muslim sebaiknya berhenti sejenak dan memeriksa informasi tersebut.
Lima Sikap Muslim yang Bijak di Media Sosial
Ada beberapa kebiasaan sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan digital.
Pertama, periksa sumber informasi.
Jangan langsung percaya hanya karena sebuah berita terlihat meyakinkan. Periksa siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, dan apakah ada sumber lain yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.
Kedua, jangan mudah terpancing judul.
Judul yang provokatif sering dirancang untuk menarik perhatian. Baca isi informasi secara lengkap sebelum mengambil kesimpulan.
Ketiga, jangan menyebarkan sesuatu hanya karena sedang viral.
Jumlah orang yang membagikan sebuah informasi tidak otomatis membuktikan bahwa informasi tersebut benar.
Keempat, bedakan dakwah dengan penghakiman.
Mengingatkan kepada kebaikan tidak berarti kita bebas menghina, mempermalukan, atau menyerang orang lain. Dakwah seharusnya dilakukan dengan ilmu, hikmah, dan akhlak yang baik.
Kelima, pikirkan manfaat sebelum membagikan konten.
Sebuah informasi bisa saja benar, tetapi belum tentu bermanfaat untuk disebarkan. Prinsip kemanfaatan ini juga ditekankan dalam pedoman MUI tentang bermedia sosial.








