SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025.
Terduga pelaku berinisial A (35) warga dusun Sepunggur Kabupaten Bungo ini dilaporkan ke Polisi oleh istrinya inisial M (32) pada Minggu 27 April 2025.
Informasi yang dihimpun kejadian awal mula saat pelapor menelepon suaminya A untuk mengantarkan uang Rp 5 juta yang akan digunakan untuk biaya anak masuk ke pondok pesantren.
Karena uang yang dipinta oleh M ada pada suaminya A, ketika itu suaminya bilang tunggu disitu. Tak lama kemudian A datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan kekerasan kepada dengan cara dipukuli dengan tangan.
Saat itu, sang istri berusaha melarikan diri sambil mengendong anaknya yang masih berumur 6 bulan, namun suasana berubah penuh ketakutan anaknya kebentur tiang teras rumahnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Nur kalau pelaku A telah melakukan tindakan KDRT kepada istirnya sendiri. Masalah tersebut dipicu karena sang istri meminta uang untuk anaknya masuk ponpes.
“Mungkin uang yang dipinta oleh M itu sudah habis maka pelaku melakukan KDRT kepada istinya sendiri membuat istrinya mengalami bengkak di kening, leher memar berkas cekikan pelaku A,” ujar M Nur, Senin (5/5/2025).
Tidak terima atas tindakan suaminya itu akhirnya korban M melaporkan kasus ini ke Mapolres Bungo, agar kasus yang menimpanya bisa di proses lebih lanjut.
Saat itu, juga pelaku A mengancam pakai senapan angin dengan penuh emosi dan bringas. Setelah mendapat laporan tim TEKAB 07 Polres Bungo langsung gerak cepat menangkap pelaku A.