Tebo  

Komisi III DPRD Tebo Bongkar Fakta di Balik Revisi Perda Sempadan Jalan

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma. Foto : Achmad

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo yang juga Ketua Fraksi Golkar, Liga Marisa, menjelaskan lebih rinci mengenai manfaat yang akan dirasakan masyarakat apabila harmonisasi perda tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Liga, kejelasan aturan sempadan jalan akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, legalitas bangunan, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Selama ini, kata Liga, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus perizinan bangunan akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan sempadan jalan yang berlaku.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Defenitif Tebo, Akan Dilantik Senin Depan

Melalui harmonisasi perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, Liga menilai harmonisasi perda juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data yang ada, kontribusi PAD dari sektor perizinan bangunan selama ini berkisar sekitar Rp800 juta per tahun.

“Dengan regulasi yang lebih jelas dan mudah diterapkan, masyarakat akan lebih terdorong mengurus perizinan secara resmi. Kami optimistis kepatuhan administrasi akan meningkat dan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Tebo pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Liga menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.