Tebo  

Komisi III DPRD Tebo Bongkar Fakta di Balik Revisi Perda Sempadan Jalan

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma. Foto : Achmad

SIDAKPOST.ID, TEBO – Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Sempadan Jalan bukan bertujuan memperkecil batas sempadan jalan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Dimas, ketentuan sempadan jalan yang selama ini berlaku masih menimbulkan berbagai penafsiran sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di tengah masyarakat maupun pemerintah.

“Perda ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kondisi Kabupaten Tebo hari ini tentu berbeda dengan saat perda tersebut dibentuk. Karena itu perlu dilakukan evaluasi agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Dimas kepada, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Dihadiri Gubernur Jambi, DPRD Tebo Sukses Gelar Paripurna HUT Kabupaten

Politisi muda PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembahasan harmonisasi perda sempadan jalan bukanlah hal baru. Pada tahun 2025 lalu, Komisi III DPRD Tebo telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Tebo Tengah, Tebo Ilir, dan Tengah Ilir untuk melihat langsung kondisi yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga telah berkoordinasi dengan OPD teknis, khususnya Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo. Bahkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sempadan Jalan telah rampung disusun sejak tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati Tebo Buka BBGRM Ke XIV, Di Teluk Kuali Tebo Ulu

“Pembahasan ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari kajian lapangan hingga koordinasi dengan OPD teknis. Prinsipnya, revisi perda ini dilakukan untuk memperjelas norma yang ada, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan jalan, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.