Selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.
“Akibat perbuatan para tersangka daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” tutupnya. (jkr)







