Kecelakaan Sepeda Motor vs Truk di Desa Bukit Tigo Pemotor Terjamin UU 34 Tahun 1964

Kecelakaan Sepeda Motor vs Truk di Desa Bukit Tigo Pemotor Terjamin UU 34 Tahun 1964. Foto : ,sidakpost id/dok Jasa Raharja Jambi

Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bute, Pimpin Upacara Pemakaman Serda Abdullah

“Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia,” tukasnya. (bel)