“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk menimba ilmu dan mendapatkan pembinaan karakter serta keagamaan,” katanya.
Lanjut Kasat, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” pungkas Kasat. (adl)









