Juniardi Minta Pejabat Peka Dalam Merespon Informasi Yang Berkembang

SIDAKPOST.ID, LAMPUNG – Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi mengingatkan para pejabat publik terutama dibidang penegakan hukum, harus lebih cepat respon terhadap kabar yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi pengakan hukum, dan melakukan transparan dalam proses sektor penegakan hukum.

“Cepat tanggap atau respon terhadap  isu yang berkembang dimasyarakat lamban, dan transparansi penegakan hukum yang masih lemah. Sementara arus informasi cepat tersebat melalui mendsos dengan kecanggihan era gidital saat ini,” kata Juniardi, yang juga wakil ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan.

Baca Juga :  Proyek Dinas PUPR Provinsi Lampung Senilai Rp. 5,8 Milyar di Tiyuh Terus Disoal

Hal ini harus juga menjadi perhatian pemerintah karena transparansi dan akuntabilitas merupakan komponen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang baik akutabel dan transparan.

Menurut Juniardi, sejak dua tahun lalu, misalnya skor Corruption Perception Index (CPI) 2015 terkait korupsi mengalami penurunan khususnya pada institusi kepolisian, pengadilan, badan legistatif, dan badan eksekutif.

Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan bentuk pesimisme publik terhadap penegak hukum akibat proses penegakan hukum yang lemah, banyaknya indikasi tindak pidana korupsi yang tidak diproses, hingga tersangka korupsi yang dibebaskan.

Baca Juga :  Mustafa Istighosah dan Sholat Dhuha Bersama Pemuda Risma se-Lamteng

“Mekanisme sistem transparansi dan akuntabilitas harus dibangun, khususnya di institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Ketua Forum Wartawan Online Lampung ini.

Menurut Alumni Pasca Sarjana Unila ini, kepolisian belum transparan karena tak membuka sejumlah informasi yang seharusnya diketahui publik. Informasi tersebut misalnya mengenai berapa jumlah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang sudah dikeluarkan, jumlah laporan perkara yang masuk, jumlah perkara yang sudah ditangani, dan jumlah kasus yang tidak ditangani.