Foto Papan Nama Tanpa Izin, Wartawan Dihardik Kanit II/Tipidkor Pesawaran

SIDAKPOST.ID, PASAWARAN -Bermaksud mengkorfirmasi perkembangan laporan perkara dugaan penyerobotan kisaran 100 Hektare tanah aset Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, wartawan media online justru dihardik Kanit ll/Tipidkor Polres Pesawaran, Ipda Edwin S.H.,M.H dengan kata-kata yang kurang pantas.

Kanit II/Tipidkor itu menghardik kuli tinta yang berinisial A, lantaran si A mengambil foto papan nama yang terpampang didepan ruang kantor Ipda Edwin, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal, masih menurut A, dia bukan mengambil foto wajah siapapun.

“Kalau mau ngambil foto izin dulu, nji*g tah, ruk tah, mohon izin,” kata A menirukan ucapan Edwin.

Baca Juga :  Kejari Tebo Sita Tanah Milik Tersangka Kasus PNPM Mandiri

Dijelaskan selanjutnya, adapun alasan si A mengambil foto papan nama tersebut, hanya bermaksud untuk mempermudah mengingat nama dan jabatan, agar tidak keliru nantinya dalam pemberitaan terkait yang akan dikofirmasi.

Ditempat terpisah, wakil ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP.,MH menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan jajaran pengayom masyarakat itu.

Baca Juga :  Maling Nekat Masuk Rumah, Satu Motor N-Max Raib

Menurut Juniardi, Sikap Ipda Edwin terlalu berlebihan, sebab hanya memotret plang nama yang tercantum di depan pintu saja dilarang dan harus ijin.  UU dan Peraturan Kapolri mengatur tentang kewajiban badan publik,  termasuk kantor Polisi mencantumkan nama nama pejabat di satuan hingga unit masing masing.

“Mungkin misskomunikasi saja,  sekelas perwira di Polda biasanya lebih paham tentang itu,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung melalui pesan singkatnya. (tim)