Bang Jeck

Juniardi Minta Pejabat Peka Dalam Merespon Informasi Yang Berkembang

“Informasi itu harusnya transparan, jadi publik tahu berapa kasus yang tidak ditangani beserta alasannya. Saya rasa sampai saat ini informasi belum bisa diakses. Bahkan ada info penangkapan dugaan korupsi, yang sehari dibantah, kemudian tiga hari dibenarkan, dan kini dibantah lagi,” katanya .

Juniardi mencontohkan, pada institusi kejaksaan, seharusnya transparan mengenai mekanisme pengembalian uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Dari sisi akuntabilitas, kejaksaan juga harus melakukan perbaikan.

Juniardi, menambahkan idealnya seorang jaksa harus berperan aktif memeriksa perkara sejak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga :  Dugaan Pungli di UIN Raden Intan Lampung, Kemana Saber Pungli.?

“Kewenangan jaksa tidak sekedar dalam hal penuntutan. Itu untuk efisiensi supaya berkasnya tidak bolak-balik, yang kedua menciptakan peradilan murah,” kata Dadang.

Baca Juga :  Sobat Mustafa : Pemimpin harus Berorientasikan Lestari Alam

Adapun, institusi pengadilan harus melakukan pembenahan sistem kepaniteraan dan sistem administrasi pengadilan yang lebih transparan.

Pasalnya, tren kasus korupsi di pengadilan saat ini tidak selalu melibatkan hakim. “Sistem administrasi pengadilan juga harus terus dibenahi agar lebih transparan lagi,” katanya. (red)