Jumiwan Aguza Hadiri Musrenbang RPJPD Bungo Tahun 2025-2045

Jumiwan Aguza, tandatangani berita acara Musrenbang. Foto : sidakpost id/Julian. bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO, — Wakil Ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza, S.M., M.M hadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bungo tahun 2025-2045. Rabu (29/05/2024).

Musrenbang RPJPD yang berlangsung di Aula Cempaka Bappeda Kabupaten Bungo tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safruddin Dwi Apriyanto, Sekretaris Daerah Mursidi, Kepala Bappeda Dedi Irawan, Unsur Fokompimda Kabupaten Bungo, serta kepala OPD bersama jajaran Pemerintahan Kabupaten Bungo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo Safruddin Dwi Apriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Tim GUNJO Polres Bungo Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi di Bali

“Dalam Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” ungkap Safruddin Dwi Apriyanto, dalam sambutannya.

Dikatakan Wabup, RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan Daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Warga Berharap Infrastruktur Membaik Kepada Arinal

“Untuk itu, Musrenbang diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas Kabupaten Bungo dalam empat Periode RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya ke dalam RKPD,” kata Wabup.