Jasa Raharja Jaminkan Biaya Perawatan dan Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Singkut

Komitmen Jasa Raharja Jaminkan Biaya Perawatan dan Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Singkut. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja Jambi

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo dan Kejari Bungo Teken PKS Perkuat Kepatuhan Program Jaminan Sosial

Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.

“Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Jasa Raharja sampaikan dengan amanah kepada ahli waris yang sah sesuai undang-undang. (zek)