Jasa Raharja bersama Pembina Samsat Nasional Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak 

Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional Menjadi Command Center untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak. Foto : Ratna Sari/Jasa Raharja

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” lanjut Rivan.

Tugas Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.

Rivan berharap, berbagai upaya yang telah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Wabup Muaro Jambi, Apresiasi Touring Land Rover Sumatera Tribute
Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Dengan demikian, otomatis pemasukan negara dari sektor ini juga akan meningkat. “Tentunya, masyarakat juga harus paham bahwa pajak akan kembali lagi kepada masyarakat melalui berbagai Program,” tutup Rivan. (rsa)