“Diyakini Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop, kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan dan mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu oknum pasti ada kepentingan pribadi disitu, ” sebut Eko.
Ia juga menyebutkan, bahwa progres pembangunan SPBU PT STS tersebut sudah berjalan, bahkan di lokasi juga sudah ada sejumlah tangki pendam.
” Kami menduga, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melangkah sejauh itu, jika tidak ada angin segar atau janji dari oknum terkait perizinan selanjutnya,” sambung Eko.
Untuk itu, selain menghentikan aktivitasnya pembangunan SPBU PT STS, dirinya juga meminta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk memberi sanksi kepada oknum yang bermain sehingga hal tersebut terjadi.
“Selain menghentikan aktivitas pembangunan PT STS di lokasi itu, kami juga meminta agar oknum yang telah mencoba menciderai aturan yang sudah ditetapkan tersebut diberikan sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya,” tegasnya.
Dirinya mengaku bahwa permohonan penghentian pembangunan SPBU PT STS itu sudah disampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas dan Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran.
” Sudah kita sampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas, Bapak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran. Suratnya bukan hanya kita sampaikan via Email dan JNT, tapi juga kita antar langsung ke kantornya masing- masing, sudah satu bulan lebih. Yang bersangkutan sebelumnya juga sudah menghubungi SBM dan SAM Jambi,” kata Eko.
Dikatakannya, Pertashop adalah salah satu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).Disayangkan PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan Pertashop, sementara di desa dan kecamatan lain masih banyak yang kosong belum ada penyalur BBM sama sekali.







