SIDAKPOST.ID, TEBO – Keputusan rapat bersama Kemenag Tebo, Perindagnaker, Kabag Kesra, Komisi Fatwa MUI, Ketua MUI, BAZNAS, NU, Mhammadiyah dan LAMJ Kabupaten Tebo, maka ditetapkan besaran zakat fitrah 1441 H/2020 M.
Mengingat harga beras sebagai konsumsi pokok dipasaran, untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M, dengan beras sebanyak 2,5 kg untuk satu jiwa menurut jenis beras biasa dimakan oleh masing – masing wajib zakat fitrah.
Ketua MUI Kabupaten Tebo KH Rifa’i Ahmad saat dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, kantor Kemenag Tebo dan Pemda Tebo serta MUI Tebo telah menyepakati dan menetapkan serta mengumumkan besaran zakat fitrah 1441 H/2020 M.
” Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai sekarang sampai dengan malam takbiran, lebih baik pembayarannya melalui badan amil zakat setempat. “terang KH Rifa’i Ahmad. (asa)
Dinilai dari uang sebagai harga pasaran beras sekarang ini yaitu :
a.Harga beras tertinggi Rp 38.000.-
b.Harga beras Menengah Rp 30.000.-
c.Harga beras terendah Rp 25.000.-