Hewan kurban tersebut bukan hasil curian dan tidak sah kurban dengan hewan hasil curian atau rampokan,
hewan kurban adalah hewan ‘merdeka’ dalam artian milik sempurna seseorang, bukan hewan titipan dan hewan warisan yang masih terkait dengan hak orang lain sertai hewan gadai.
Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yang ditentukan syariat Islam yakni saat Idul Adha (10 Dzulhijah) atau 3 hari setelahnya yakni hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah).
Jika penyembelihan hewan dilakukan selain di waktu-waktu tersebut, maka bukan lagi disebut kurban melainkan hanya sedekah biasa. (*)
PENULIS : Kyai A Mufti Mubarok, Pimpinan Ponpes Arriyadh Wirotho Agung Rimbo Bujang – Tebo.








