Hari Ayah Nasional: di tengah Pengaruh Budaya Global dan Digital

Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ketua ICMI Orwil Jambi – Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

Posisi Ayah dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Fiqih

1. Dalam Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an menyoroti peran ayah sebagai pendidik akidah. Surah Luqman menjadi contoh paling jelas, di mana M. Quraish Shihab (2006) menekankan bahwa teladan tauhid ayah adalah pelajaran paling penting yang harus ditanamkan.

Ketauladanan ayah juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. An-Nawawi (1998) mengumpulkan hadis-hadis dalam Riyadhus Shalihin yang menekankan sikap kasih sayang dan kelembutan Nabi SAW, menolak stereotip ayah yang kaku dan otoriter.

2. Dalam Fiqih Kontemporer

Fiqih modern, dalam kajian Fiqh al-Usrah, menggeser penekanan dari hak legal ke tanggung jawab moral-psikologis.

Baca Juga :  5.043 UMKM Dapat Bantuan Modal Kerja Dumisake Jambi Mantap

Wahbah Al-Zuhaili (2007) menjelaskan bahwa tanggung jawab ayah dalam pembiayaan dan pendidikan moral/agama anak (hadhanah) tidak pernah gugur. Kewajiban nafkah ini telah berevolusi; Rif’at (2021) bahkan telah merekonstruksi Fiqih Keluarga dengan menyoroti kewajiban nafkah non-materi ayah dalam bentuk komunikasi dan bimbingan digital yang berkualitas.

Dalam konteks Indonesia, H. Nasution (2019) memandang kewajiban ayah sebagai implementasi dari hifdz al-nasl (menjaga keturunan) dalam Maqashid Syariah. Hal ini sangat krusial. Al-Qodhi (2023) secara spesifik menyerukan perlunya ayah Muslim untuk memahami cyber risks dan membangun ethical frameworks demi melindungi anak-anak mereka di ruang siber. Ayah harus menjadi filter yang bijak terhadap arus digital yang berpotensi merusak karakter anak (Mutawalli, 2018).

Baca Juga :  Tatap Muka di Kerinci, Kapolda Jambi : Kades Harus Yakinkan Warga Ikut Vaksinasi

Kisah Inspiratif Sang Ayah Sepanjang Kenabian

Kisah para Nabi (AS) adalah cermin sempurna peran ayah ideal: