SIDAKPOST.ID, PONTIANAK – Pada 25 Agustus 2018. Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, tanggal 20 Agustus 2018 menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT. Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan perusahaan tambang bauksit PT. Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kabupaten Ketapang tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit excavator di dua TKP yang berbeda.
Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT. Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.
Terkait dengan kasus tambang illegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kegiatan tambang illegal harus ditindak tegas. Apalagi pelakunya korporasi.
“Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary). Rasio menambahkan. Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan. Agar jera, Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang illegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang” tegas Rasio.