SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, eksekusi tanah dan rumah diatas tanah ukuran 1200 meter persegi, di jalan Sapta Marga,Rt 09/Rw 03, Keluarahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Jambi, Selasa (12/9/2017).
Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan, Sapta Putra, SH pukul 10.00 Wib. Saat proses eksekusi sempat ada perlawanan dari tergugat yang nengaku ahli waris. Namun eksekusi tetap dilaksanakan.
Lanjut Sapta, eksekusi sudah sesuai ptosedur berdasarkan keputusan PN Muara Bungo, No : W5 U2/852/HK.02/ VIII/2017. Dengan pemohon eksekusi M.Rizal BA dan termohon Hj.Rasuna binti Khatib Ibrahim dam Amrizal bin Zahari.
“Sebelum dieksekusi kami sudah mengingatkan tergugat, namun upaya paksa harus dilakukan negara,”katanya.
Sapta juga menambahkan, yang akan dieksekusi adalah objeknya. Maka dari itu butuh pengawalan kepolisian, alat berat dari PU, pihak BPN juru ukur dan kedua belah pihak yang bersengkata.
“Dalam seksekusi kali ini, kuasa hukum penggugat, serta pihak tergugat yang hadir dilokasi eksekusi, Kepolisian serta pihak BPN dan juru sita,”ujarnya lagi.
Sementara Pemilik sah dan pemenang di MA hingga PK M Rizal BA melalui Kuasa Hukumnya Masrizal mengaku bahwa sejak awal kliennya tidak bermasalah dalam membeli tanah dari Almarhum Zahari N.
“Gugatan dilayangkan, lantaran tanah miliknya dikuasai oleh Hj Rasuna bin Khatib Ibrahim serta anaknya Amrizal bin Zahari. Eksekusi sudah sesuai tauran dan melalui seluruh tahapan,”tukasnya. (zek)