Sesuai dengan temuan di SPBU tersebut, Menyikapi hal itu, lira Tapung Hulu akan membawa hal tersebut ke jalur hukum, dan akan secara resmi melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
Diagendakan, LSM LIRA Tapung Hulu juga akan menyampaikan hal ini ke DPRD Kampar yang membidangi Migas guna dilanjutkan ke Disperindag Kabupaten Kampar untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan kordinasi dengan Disperindag Kampar, jika penjualan bbm bersubsidi dengan cara seperti itu tidak dibenarkan, kita tagih hutang Disperindag untuk melaporkan SPBU tersebut ke Polisi, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kampar sebelumnya, Amin Filda, kepada saya dan hal itu tertuang pada rilis berita media online,”Kata Pimpinan Lira Tapung Hulu.
Lira Tapung hulu berharap melalui pemberitaan ini, dugaan kecurangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti pihak Dinas terkait guna diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU migas. (red)








