Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Untuk kepemilikan senjata api rakitan, disangkakan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (jul)








