SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo, berhasil mengamankan dua orang Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Puntikalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Kedua terduga pelaku Peti masing-masing berinisial MA (27) dan MAH (20), diamankan petugas saat diduga tengah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi wilayah Sumay.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Ps Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyebutkan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak Kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.
Para pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“ Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” terang Ardimal Hagia.
Dikatakannya, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
” Pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan negara juga berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat,” tandasnya. (adl)