DPRD Bungo Sahkan Lima Perda

SIDAKPOST.UD, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menyetujui 5 Ranperda yang diusulkan pemerintah Kabupaten Bungo. DPRD Bungo juga mengesahkan Ranperda menjadi perdana dalam Paripurna DPRD, Rabu (26/12/2018).

Lima Ranperda yang diusulkan pemerintah Kabupaten Bungo disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni program pembentukan Perda, tentang ketertiban umum.

Selain itu juga tentang penyelenggaraan rumah kost, tentang penataan lembaga penyiaran berlangganan TV kabel dan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Atas disahkannya Ranperda menjadi Perda, Bupati Bungo H Mashuri menyampaikan, untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 39 ayat 3 dan pasal 42 Peraturan Presiden No 87 tahun 2014 peraturan pelaksanaan UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bersama Bupati, Camat Sambut Tim Penilai Lomba PAAR Tingkat Nasional

“Tentang ketertiban umum perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka mengikuti kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Pemerintah Daerah untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk penyalahgunaan sarana dan prasarana dibawah pengawasan pemerintah,” ujar H Mashuri.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan Bungo yang maju dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten Bungo membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha penyewaan rumah kost.

Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Rapat Penyampaian Ranperda

Maka dari itu perlu dibuat Perda tentang penyelenggaraan usaha, agar usaha rumah kost selaras dengan nilai adat, sosial dan agama.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Perda No 25 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 41 Tahun 2012, untuk menjamin agar keberadaan lembaga penyiaran TV melalui kabel dapat memberikan informasi sesuai dengan prinsip, usaha yang sehat, mendukung estetika Daerah bagi masyarakat Bungo.