DPRD Bungo Gelar Sidang Paripurna Ranperda Inisiatif

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, kembali gelar sidang Paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda inisiatif DPRD, Jumat (21/12/2018).

Hadir Bupati Bungo H. Mashuri, unsur pimpinan dan jajaran anggota DPRD Bungo, kepala OPD, Camat, Ketua MUI, forkompinda dan tamu undangan lain.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bungo, Ria Mayang Sari, SH. M.H, guna membahas serta menyampaikan nota pengantar Ranperda Inisiatif DPRD tahun 2018.

Nota pengantar Ranperda disampaikan oleh Z. Arifin, SH. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 48 nomor 223 tahun 2014 tentang fungsi DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah memiliki 3 fungsi yakni, pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan pengawasan untuk melaksanakan fungsi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Bersama Gubernur, Bupati Mashuri Hadiri Rakerprov PABPDSI Se Provinsi Jambi

“Untuk mewujudkan hal tersebut maka, akan dibuat prioritas Perda yang akan dimuat dalam satu tahun kelender. Selanjutnya proses pembentukan Perda akan dikoordinir oleh alat perlengkapan DPRD yakni sesuai dengan bunyi pasal 25 Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan,”ujarnya.

Dalam hal ini, DPRD Bungo mengajukan 5 Ranperda Inisiatif di sertai dengan naskah akademik. Yakni, tentang tata cara usulan pembentukan Perda, tentang ketertiban umum, tentang usaha rumah kost, tentang penataan lembaga penyiaran berlangganan TV kabel, dan tentang penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani Hadiri Rapat Kerja PPDI

Selanjutnya, 5 Ranperda inisiatif tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Ria Mayang Sari kepada Bupati Bungo, H. Mashuri untuk kemudian akan dibahas dan disetujui pada Paripurna berikutnya.

“Paripurna selanjutnya penyampaian nota pengantar pemerintah Kabupaten Bungo/Ranperda sebagai bagian dari pembentukan Perda sebagai mana telah ditetapkan oleh DPRD No. 16 Tahun 2017. Tentang pembentukan Perda tahun 2018, ” ujarnya.