Lebih lanjut, adapun ranperda yang lainnya di bahas dalam Rapat kerja tersebut diantaranya, Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Ranperda ini, mendorong optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dalam mengakomodir kepentingan pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang layak.
” Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bungo dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenag kerja baik di sektor Formal maupun Informal,”kata Dedi.
Lanjut nya, Tenaga kerja merupakan aset utama pembangunan daerah, dan menjadi instrumen penting untuk melindungi mereka dari resiko sosial ekonomi, seperti Kecelakaan kerja, Kematian dan Hari tua.
” dari Pembahasan Ranperda tersebut, akan lahir landasan hukum yang kuat di tingkat daerah untuk mendorong partisipasi aktif seluruh pihak, baik itu Pemerintah Daerah, Dunia usaha, maupun masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan,”Tukasnya. (jul)







