“Ya, ada kejadian diduga penganiayaan atas nama Jurnalis Deni Kumbara, kita sudah membuat laporan Polisi ke Polres Tebo untuk tindak lanjut kasus tersebut, “jelas Kapolsek.
Di tempat terpisah, ketua Himpunan Jurnalis HAJAR Tebo M.Husni Yusuf berkomentar, seorang Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik tentunya dilindungi dengan UU PERS. TerLepas siapa yang salah dan siapa yang benar tentunya melalui bembuktian dan Fakta yang ada.
“Seharusnya tidak harus terjadi ,nara Sumber diduga saat dikonfirmasi berujung dengan melakukan pemukulan terhadap Wartawan, kalau memang benar Sumber melakukan pemukulan terhadap Wartawan jelas itu tindakan pidana, ” ujar Husni. (Sp03)







